Panduan Memberikan laporan aplikasi pinjaman online legal ke OJK
Utang online tidak sah atau ilegal sudah menggelisahkan kita. Banyak kasus orang terjerat utang online karena tidak dapat kembalikan utang mereka. Bagaimana dapat hal itu dapat terjadi?
Bunga Utang yang Tinggi
Saat lakukan utang, pasti Anda akan memperoleh bunga utang yang perlu dibayar. Tetapi, tahukah Anda berapakah besaran bunga itu?
OJK memutuskan jika perusahaan pemberi utang cuman bisa membebankan bunga utang sebesar optimal 0,8% setiap hari ke nasabahnya. Buang itu jangan lebih dari 100% nilai utang bila diakumulasi.
Dengan demikian, bila ada pinjol yang memberi bunga semakin besar dibanding nilai utang, dapat ditegaskan pinjol itu ilegal. Bila pilih perusahaan utang online, yakinkan Anda ketahui bunga yang perlu dibayarkan dan yakinkan Anda mampu melunasinya.
Tidak Membuat perlindungan Data Nasabah
Salah satunya ciri-ciri lain dari pinjol ilegal ialah perusahaan tidak membuat perlindungan data nasabahnya. Pasti ini dapat beresiko untuk keamanan individu Anda.
Perusahaan penyuplai utang atau fintech lending cuman dibolehkan oleh OJK untuk terhubung "CAMILAN". "CAMILAN" terdiri dari 3 hal yakni kamera, microphone, dan location. Yakinkan program utang online yang Anda tentukan cuman dapat terhubung tiga hal itu di hp Anda.
Anda pun harus memperoleh pelindungan dari utang online. Data personal Anda jangan ditebarluaskan. Ini terhitung daftar contact di hp Anda.
Tidak Mempunyai Ijin dari OJK
Hal paling akhir sebagai ciri-ciri aplikasi pinjaman online legal ialah tidak kantongi ijin dari Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). Tiap perusahaan fintech lending yang bekerja di Indonesia harus berijin atau tercatat di OJK.
Kunjungilah situs OJK dan cari perusahaan fintech lending yang bakal Anda tentukan. Yakinkan perusahaan itu mempunyai nomor yang tercatat.
Langkah Memberikan laporan aplikasi pinjaman online legal
Anda sudah mengetahui beberapa ciri fintech lending ilegal. Sekarang, Anda dapat membandingkan utang online yang legal sama yang ilegal.
Saat ini, bila Anda mendapati substansi utang online yang tidak legal, Anda perlu menyampaikannya ke OJK. Berikut langkah yang dapat Anda menempuh.
Lewat Situs OJK
Langkah pertama kali yang dapat dilaksanakan dengan memberikan laporan pinjol ilegal lewat website OJK. Anda dapat berkunjung halaman aduan utang ilegal dengan click di sini.
Halaman ini dapat Anda akses dimanapun dan kapan pun sepanjang masih tersambung dengan internet. Service ini ada 24 jam.
Mengirimi Surel atau Telephone ke OJK
Anda bisa juga memberikan laporan utang online tidak sah dengan mengirimi surel ke alamat cermatinvestasi@ojk.go.id. Disamping itu, Anda bisa juga langsung menghubungi instansi pengawas itu di 021-1500665.
Posting Komentar untuk "Panduan Memberikan laporan aplikasi pinjaman online legal ke OJK"